|
Mensucikan
Diri
Bersuci
adalah membersikan diri, Pakaian dan tempat dari segala hadas dan
najis. Untuk bersuci dari hadas haruslah melakukan Wudhu, Mandi
wajib atau Tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah
menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian dan tempat
yang bersangkutan.
Perintah
bersuci ini tersurat pada bagian akhir ayat 222 dari surat
Al-Baqarah yang artinya :"sesungguhnya Allah SWT menyukai
orang - orang yang bertaubat dan orang - orang yang mensucikan diri.".
Air
yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang
keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air sumur, air sungai, air
telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau dari hukumnya,
air dibagi menjadi empat :
-
Air
Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, karena
belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.
-
Air
Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan,
namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang
bukan emas, karena terkena panas matahari.
-
Air
Musta'mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk
mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air
tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya
-
Air
Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya
kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak
suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih
dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka
bisa digunakan untuk bersuci.
Ada
satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan,
namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab
(yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).
-
Hadast
Hadas menurut kamus Istilah Agama karya Drs. Shodiq SE adalah
suatu keadaan tidak suci yang tidak dapat dilihat, tetapi wajib
disucikan untuk sahnya ibadah :
Hadas dibagi dua yaitu :
-
Hadas
kecil. Penyebabnya antara lain keluar sesuatu dari dubur
atau qubul, menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya dan tidur
nyeyak dalam keadan tidak tetap. Cara membersihkan hadis ini
ialah berwudhu.
-
Hadas
besar/Jenabat/junub. Penyebanya antara lain : keluar air
mani, bersetubuh, wanita habis melahirkan dan lain sebagainya.
Cara mensucikan hadas besar ini adalah mandi wajib.
-
Najis
Najis adalah suatu benda kotor menurut syara' (hukum agama). Benda -
benda najis meliputi :
-
Darah
-
Nanah
-
Bangkai,
kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang
-
Anjing
dan babi
-
Segala
sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul
-
Minuman
keras, seperti arak dan sebagainya
-
Bagian
anggota binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya
sewaktu masih hidup.
Najis menurut tingkatannya dibagi tiga yaitu :
-
Najis
Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki
yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali
air susu ibunya. Cara menghilangkannya cukup diperciki air pada
tempat yang terkena najis tersebut.
-
Najis
Mutawashitha (Sedang) adalah segala sesuatu yang keluar
dari dubur/qubul manusia atau binatang, barang cair yang
memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut dan
belalang) serta susu, tulang dan bulu dari hewan yang haram
dimakan, najis dibagi dua yaitu : Najis 'ainiyah yaitu
najis yang berwujud (tampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran
manusia atau binatang. yang kedua Najis hukmiyah
yaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak
terlihat), seperti bekas air kencing dan arak yang sudah
mengering. Cara membersihkan Najis Muthawashithah cukup dibasuh
tiga kali agar sifat-sifat najis (yakni warna, rasa dan bau) nya
hilang.
-
Najis
Mughalladhah (Berat) adalah najis anjing dan babi. Cara
menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah
satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
Selain tiga macam najis diatas, masih terdapat satu najis lagi yaitu
: Ma'fu (Najis yang dima'afkan) antara lain Nanah atau
darah yang cuma sedikit, debu atau air dari lorong-lorong yang
memercik sedikit dan sulit dihindarkan.
-
Istinja'
Bersuci setelah buang air kecil atau air besar dinamakan istinja'.
Dalam hal ini boleh memakai air atau dengan tiga buah batu. Tiga
buah batu yang dimaksud, bisa berupa tiga buah batu atau satu batu
yang memiliki tiga buah sisi (segi tiga). Dan yang dimaksud batu
adalah benda padat yang kesat dan suci. Benda licin seperti kaca
tidak sah dipakai untuk Istinja'.
Hukum istinja' adalah wajib. Bagi yang tidak melakukannya maka
berdosa. hal itu disandarkan pada sebuah hadist. Ketika Rasulullah
melewati dua kubur, bersabda, "Dua orang yang ada dalam
kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengau-adu orang, dan
yang seorang lagi karena tidak bersuci dari kencingnya."
(sepakat ahli hadis).
-
Wudhu
Wudhu adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum
mengerjakan ibadah shalat atau membaca Al-Qur'an. Perintah wajib
wudhu ini memang turun bersamaan dengan perintah wajib shalat.
Firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu
sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai
mata kaki."(Q.S. Al-Maidah : 6). Sabda rasulullah saw.
"Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang yang
berhadas sehingga ia berwudhu." (H.R. Abu Daud).
Syarat
Wudhu ada 5 (lima)
-
Islam
-
Sudah
Baliqh
-
Tidak
berhadas besar
-
Memakai
air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
-
Tidak
ada yang menghalangi sampainya kekulit
Rukun
Wudhu ada 6 (Enam)
-
Niat
Kemudian dilanjutkan dengan bacaan :
"Nawaitul
wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya
: "aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil
fardu karena Allah"
-
Membasuh
muka sebatas dari tempat tumbuh rambut dikepala sampai kedua
tulang dagu dan dari batas telingga kanan sampai batas telinga
kiri.
-
Membasuh
kedua tanggan sampai kedua mata siku.
-
Mengusap
sebagian kepala dengan air.
-
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki.
-
Tertib
(berurutan).
Sunnah
Wudhu ada 12 (dua belas)
-
Diawali
membaca Basmallah dalam hati.
-
Membasuh
telapak tangan sampai pergelangan.
-
Berkumur
-
Menggosok
gigi (bersiwak)
-
Membersihkan
lobang hidung dengan air
-
Mengusap
seluruh kepala dengan air
-
Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
-
Menselai-selai
jemari tangan dan jemari kaki
-
tidak
berbicara
-
mendahulukan
membasuh anggota badan bagian kanan
-
Membasuh
anggota wudhu sampai tiga kali
-
membaca
doa sesudah berwudhu.
Tatacara
Mengambil Wudhu
Setelah selesai berwudlu'
kita disunnatkan membaca do'a yang berbunyi sebagai berikut :
"Asshadu
allaa ilaaha illallaahu wachdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna
muchammadan 'abduhuu warasuuluh. Allahummaj'alnii minattawwaabiina
waj'alni min "
Artinya :"Saya bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan selain Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya. Dan saya
bersaksi bahwa Muhamad adalah hamba dan pesuruhNya. Wahai Allah
jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah
saya termasuk orang-orang yang suci" serta jadikanlah saya
termasuk golongan hamba-hambaMu yang shalih"
Perkara yang dapat membatalkan Wudhu ada 5
(lima)
- Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur)
atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing ,
angin, air mani atau yang lainnya.
- Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun
mabuk.
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit
perempuan kecuali mereka itu masih muhrim.
- Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan
bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang
lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
- Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk
dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).
- Tayammum
Apabila kita didalam perjalanan atau kita mendapatkan air ataupun
sedang sakit yang menurut dokter tidak boleh menggunakan air, maka
sebagai pangganti wudlu' atau mandi kita boleh tayamum (yaitu
menyapukan debu yang suci kemuka dan dua tangan sampai siku-siku
disertai dengan niat). Tayamum baru dianggap sah apabila
syarat-syarat dibawah ini terpenuhi.
Syarat-syarat
tayammum
- Sudah masuk waktu shalat
- Tidak ada air dan sudah
diusahakan mencarinya (syarat ini tidak berlaku untuk orang
sakit)
- Sakit, sehingga jika
memakai air takut penyakitnya bertambah parah.
- Sedang dalam perjalanan.
Firman Allah SWT : "... Jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau sehabis buang air atau menyentuh wanita lalu
kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah/debu
yang baik (bersih dan suci). Sapulah mukamu dan tangganmu dengan
tanah itu."(Q.S. Al-Maidah : 6)
- Memakai Tanah suci dan
berdebu.
Rukun Tayammum ada 4
(empat)
- Niat
- Menyapu muka dengan
tanah
- Menyapu kedua tangan
sampai siku dengan tanah
- Tertib atau berurutan
Sunnah Tayammum ada 2
(dua)
- Mengawali dengan bacaan Basmallah
dalam hati.
- Mendahulukan anggota
badan sebelah kanan.
Hal-hal yang membatalkan tayammum sama dengan yang membatalkan
wudhu.
- Mandi wajib atau
Sunnah
Mandi wajib adalah keharusan mandi sebagai suatu cara untuk bersuci
bagi seseorang yang menanggung hadas besar atau sedang junub. Firman
Allah SWT. "Apabila kamu junub, maka mandilah / bersuci"
(Q.S. Al-Maidah : 6)
Perbuatan yang
mengharuskan kita mandi
- Bersetubuh, baik
mengeluarkan mani atau tidak.
- Keluar air mani baik
disengaja atau tidak.
- Meninggal dunia harus
dimandikan, kecuali mati syahid
- Sehabis masa haid /
Menstruasi bagi wanita
- Nifas, yaitu
mengeluarkan darah setelah melahirkan.
Rukun Mandi ada 3
(tiga)
- Niat
- Menghilangkan kotoran
dan najis pada badan
- Membasuh seluruh tubuh.
Sunnah Mandi ada 5
(lima)
- Diawali membaca basmallah
dalam hati
- mengosok seluruh tubuh
dengan tangan
- Mendahulukan bagian yang
kanan dari yang kiri
- Berwudhu sebelum mandi
- Tertib atau
berturut-turut.
Selain mandi wajib, ada
juga mandi-mandi sunnah, yaitu :
- Mandi bagi orang yang
akan melaksanakan shalat Jum'at
- Mandi pada hari raya
Idul Fitri dan Idul Adha
- Mandi bagi orang yang
baru sembuh dari gila
- Mandi menjelang Ihram
haji dan Umrah
- Mandi sehabis memandikan
mayat
- Mandi bagi orang kafir
yang baru masuk Islam.
|
|