| |
Sujud
Sahwi
Sujud sahwi ialah sujud
yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup
kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan
lupa.
Sebab-sebab
sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan karena
ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:
a. Sujud Sahwi Karena
Kelebihan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud,
maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan
salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud
radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat
Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur
ditambah rakaatnya?', beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat
menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud
dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau
melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali,
kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)
Salam sebelum
shalat selesai berarti termasuk kele-bihan dalam shalat, sebab ia
telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa
mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat
setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam,
setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah
hadits Abu Hurairah radhiallaahu anhu:
"Dari Abu Hurairah
radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam
shalat Dhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah
shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari
pintu masjid berkata, 'Shalat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun
berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah.
Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai
Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.'
Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.'
Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai
Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para
sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?'. Mereka pun menga-takan,
'Benar.' Maka majulah Nabi shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya
beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu
sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)
b. Sujud Sahwi Karena
Kekurangan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah
muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam
shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya
kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama
sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka
dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum
salam. Dalilnya ialah hadits berikut:
"Dari Abdullah bin
Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau langsung berdiri
setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap
mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat,
orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah
bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir),
kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam."
(Muttafaq 'alaih)
c. Sujud Sahwi Karena
Ragu-ragu
Yaitu
ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu-raguan
terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau kurang.
Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau
empat rakaat.
Keraguan
ini ada dua macam:
1. Seseorang
lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka
dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini,
kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya
hadits berikut:
"Dari Abdullah Ibnu
Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang
ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang
paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu
melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'." (Muttafaq
'alaih)
2. Ragu-ragu
antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada
kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan.
Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan
kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian
menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini
berdasarkan hadits berikut:
"Dari Abu Sa'id
Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu
dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan,
tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan
mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum
salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan
pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat,
maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap
syaitan'." (HR. Muslim)
Ringkasnya,
bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya
sesudah salam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua
kondisi:
- Apabila karena kelebihan
(dalam pelaksanaan shalat).
- Apabila karena ragu
antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.
Sedangkan sujud sahwi yang
dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:
- Apabila dikarenakan
kurang (dalam pelaksanaan shalat).
- Apabila dikarenakan ragu
antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah
satunya.
Hal-hal
Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
- Apabila seseorang
meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu
adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung,
baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena
shalatnya tidak sah. Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul
ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah
shalatnya. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah
berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua,
maka rakaat yang ketinggalan ru-kunnya tadi itu dianggap tidak
ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan jika ia
belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada
rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun
itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini,
wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
- Apabila sujud sahwi
dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali
lagi.
- Apabila seseorang yang
melakukan shalat meninggal-kan sunnah muakkadah (hal-hal
yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah
shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat
sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka
hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa.
Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai kepada rukun
berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk melaksanakan rukun
tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya serta melakukan
salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika
ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, maka
sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak perlu kembali
kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan
shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami
sebutkan di atas pada masalah tasyahhud awal.
|
|