| |
Shalat
berjama'ah
a. Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat
berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada
keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang
dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang
hukum ini sangat banyak, di antaranya:
"Dari Abu Hurairah
radhiallaahu anhu , ia berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu
alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai
Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid,
lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar
diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika
dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata,
'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia
menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi
(panggilah itu)'." (HR. Muslim)
"Dari Abu Hurairah
radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik
adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu
mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan
mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat
memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan
salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa
orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang
yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar
rumah-rumah mereka itu'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Darda'
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga
orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak
dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai
mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan
yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba
yang jauh terpisah (dari rombongannya)'." (HR. Ahmad, Abu
Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
"Dari Ibnu Abbas ,
bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa
mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada
shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam
agama)'." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
"Dari Ibnu Mas'ud
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk
dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di
masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya." (HR.
Muslim)
b. Keutamaan Shalat
Berjama'ah
Shalat
berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak
sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya
adalah:
"Dari Ibnu Umar
radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih
utama daripada shalat sendirian." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Hurairah
radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar
pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya
atau di pasar (maksudnya shalat sendi-rian). Hal itu dikarenakan
apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik
kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu
kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang
dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan
dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan
apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat
menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan
malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu
selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya
Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah
taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap
berada dalam keadaan suci'." (Muttafaq 'alaih)
c. Berjama'ah dapat
dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
Shalat
berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam,
sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau
perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin
disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dari Ibnu Abbas
radhiallaahu anhuma , ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah
bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi
wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk
shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku
berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan
menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Sa'id
Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata,
'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa
ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya,
kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan
dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'." (HR.
Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
"Dari Abu Sa'id
Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk
masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah
shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa
yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu
berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat
bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
"Dari Ubay bin Ka'ab
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua)
lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat
sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain
(bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat
dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah
jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'." (HR. Ahmad,
Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)
|
|