|
Hukum
Masbuq
Masbug adalah makmum yang ketinggalan. Ia tidak sempat membaca
fatihah bersama imam pada rakaat pertama, maka jika ia takbiratul
ihram sebelum imam ruku' harus membaca fatihah. apabila bacaan
fatihahnya belum habis dan imam telah ruku' maka harus mengikuti
ruku' pula, dengan demikian belum terhitung satu rakaat. Akan tetapi
jika masbuq memdapati imam belum ruku' (dan bisa menyelesaikan
fatihahnya) atau sedang ruku' dan dapat ruku' yang sempurna bersama
imam, maka dihitung satu rakaat. dengan begitu tinggal menambah
kekurangan rakaatnya.
Sabda Rasulullah saw "Apabila seseorang diantara kamu datang
(untuk) shalat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan
janganlah kamu hitung itu satu rakat. Barang siapa yang mendapati
ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat."
(H.R. Abu Daud). Perihal fatihahnya, menurut pendapat jumhur ulama
ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lainnya berpendapat, masbuq
tidak mendapat satu rakaat apabila tidak membaca fatihah sebelum
imam ruku'. Pendapat kedua ini berdasarkan hadis "Bagaimana
keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikut, dan apa yang
ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan." (H.R.
Muslim)
Shalat
Jama'
Shalat Jama' adalah menggabungkan dua shalat wajib kedalam satu
shalat. Contohnya shalat dzuhur gabung ke shalat Ashar atau shalat
Isya' digabung ke Maghrib.
Syarat-syarat
melakukan shalat jama' :
-
Pergi
jauh dan bukanuntuk maksiat.
-
Kalau
berjamaah tidak makmum kepada orang yang bukan musafir
Dalam
pelaksanaannya, shalat jama' dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Jama'
taqdim adalah penggabungan dua shalat dikerjakan pada waktu
shalat terdahulu. Misalnya, penggabungan shalat Isya' dengan
shalat Magrib dikerjakan pada waktu Magrib. Niatnya :
"Ushalli
fardlal maghribi tsalatsa rakaatain majmuu'an ilahil isyaai adaa-an
lillahi ta'aalaa"
Artinya
: "aku niat shalat magrib tiga rakaat jama' sama Isya' wajib
karena Allah"
Syarat-syarat
jama' taqdim :
-
dikerjakan
dengan tertib, yakni shalat yang pertama didahulukan. misalnya
magrib dengan isya', maka yang dikerjakan lebih dulu adalah
shalat magribnya.
-
Niat
jama' dikerjakan pada shalat pertama.
-
berturut-turut
antara keduanya. Tidak boleh diselingi shalat sunnah atau
perbuatan lainnya.
-
Jama'
Takhir, adalah kebalikan dari jama' taqdim. Contohnya,
penggabungan antara shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan
pada waktu isya'.
Syarat-syarat
jama' takhir :
-
Niat
jama' takhir dilakukan pada shalat yang pertama.
-
Waktu
masih dalam perjalanan, ketika datang waktu shalat yang kedua.
membaca niat shalat yang pertama. contohnya niat shalat magrib
jama' takhir :
"Ushalli
fardlal maghribi tsalatsa rakaatain majmuu'an ilal isyaa-i adaa-an
lillahi ta'aalaa"
Artinya
: "aku niat shalat magrib tiga rakaat jama' sama Isya' wajib
karena Allah"
|