| Syarat-syarat
Shalat
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat dapat dikelompokkan
menjadi 2 (dua) macam yaitu :
- Syarat-syarat wajib shalat
yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi
jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan
mengerjakan shalat. yaitu :
-
Islam, Orang
yang tidak Islam tidak wajib mengerjakan shalat.
-
Suci dari Haidl dan
Nifas, Perempuan yang sedang Haidl (datang bulan)atau baru
melahirkan tidak wajib mengerjakan shalat.
-
Berakal Sehat,
Orang yang tidak berakal sehat seperti orang gila,orang yang
mabuk, dan Pingsan tidak wajib mengerjakan shalat, sbagaimana
sabda Rasulullah :
"Ada tiga golongan manusia yang telah
diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang
yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan
orang yang gila sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan
lainnya, hadits shahih)
-
Baliqh (Dewasa), Orang
yang belum baliqh tidak wajib mengerjakan shalat. Tanda-tanda
orang yang sudah baliqh :
-
Sudah berumur 10 tahun. sebagaimana sabda
Rasulullah

"Perintahkanlah anak-anak untuk
melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan
apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau
tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya,
hadits shahih)
-
Mimpi bersetubuh.
-
Mulai keluar darah haidl (datang bulan) bagi
anak perempuan
- Telah sampai da'wah kepadanya, Orang yang
belum pernah mendapatkan da'wah/seruan agama tidak wajib
mengerjakan shalat.
- Jaga, Orang yang sedang tertidur
tidak wajib mengerjakan shalat.
- Syarat-syarat sah Shalat
Yaitu yang
harus dipenuhi apabila seseorang hendak melakukan shalat.
Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka tidak sah
shalatnya. Syarat-syarat tersebut ialah :
- Masuk waktu shalat
Shalat tidak wajib
dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah
hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya
shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas
orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya, bahwa shalat
itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah
turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang
waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di
akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi
wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
-
Suci dari hadats
besar dan hadats kecil.
Hadats kecil ialah tidak
dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari
junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
Artinya :"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah." (Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam :

Artinya :"Allah
tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR.
Muslim)
-
Suci badan, pakaian
dan tempat shalat dari najis,
Adapun dalil tentang suci
badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap
perempuan yang keluar darah istihadhah :

"Basuhlah
darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil
tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala :
"Dan
pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil
tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah
radhiyallahu anhu, ia berkata :

"Telah
berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga
orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan
tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya
kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa
kesulitan." (HR. Al-Bukhari).
-
Masuk
Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali
apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang
dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya
shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas
orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya,
bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril
pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam
tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu
dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu
alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
-
Menutup
aurat, Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu
yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Wahai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali berada ditempat
sujud ." (Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud
dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. sedangkan
tempat sujud adalah tempat shalat. Para ulama sepakat bahwa menutup
aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat
tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka
shalatnya tidak sah.
-
Menghadap
kiblat, Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap
kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil Charam. Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sungguh
Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami
akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke
arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah
mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
|