| |
Hal-hal yang membatalkan shalat
Shalat seseorang akan batal jika
melakukan hsalah satu hal dibawah ini :
| 1. |
Makan
dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda
Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya
di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu."
(Muttafaq 'alaih) (1)
Dan ijma' ulama
juga mengatakan demikian.
|
| 2. |
Berbicara
dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin
Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara
di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada
temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan
hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam
dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
Dan
juga sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya
shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia
sedikit pun."
(HR. Muslim)
Adapun
pembicaraan yang maksudnya untuk mem-betulkan pelaksanaan
shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan
bacaan (Al-Qur'an) imam, atau imam setelah memberi salam
kemudian bertanya apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila
ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya.
Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu
alaihi wasallam , kemudian Dzul Yadain ber-tanya kepada
beliau, 'Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar
shalat, wahai Rasulullah?' Rasulullah Shallallaahu alaihi
wasallam menjawab, 'Aku tidak lupa dan aku pun tidak
bermaksud meng-qashar shalat.' Dzul Yadain berkata,
'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.' Beliau
bersabda, 'Apa-kah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?'
Para sahabat menjawab, 'Benar.' Maka beliau pun menambah
shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi
dua kali. (Muttafaq 'alaih)
|
| 3. |
Meninggalkan
salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah
disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia
ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah
selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam terhadap
orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya
kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Lantaran
orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal.
Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
|
| 4. |
Banyak
melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan
pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk
dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya
saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam,
membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang
semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
|
| 5. |
Tertawa
sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya
shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun
tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu
tidaklah merusak shalat sese-orang.
|
| 6. |
Tidak
berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan
shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat
Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena
berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib,
dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
|
| 7. |
Kelupaan
yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat,
umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan
tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak
khusyu' yang mana hal ini me-rupakan ruhnya shalat. |
|
|