Agar Jamaah Tak Terjepit dan Menjerit
Pemerintah Arab Saudi melakukan perluasan mas'a, jamarat, dan mabit di luar Mina. Prinsipnya mempermudah, bukan mempersulit. Kemaslahatan jamaah menjadi tolok ukurnya.Ada yang berubah di lingkungan Masjidilharam, Mekkah, Arab Saudi. Para jamaah haji tahun ini bisa lebih "longgar" melaksanakan
sa'i, dari Bukit Safa menuju Bukit Marwa. Ini karena lebar jalan yang biasanya hanya 20 meter kini mencapai 40 meter, ada perluasan 20 meter. Tapi, rupanya, tak semua jamaah mau menggunakan jalur baru itu. Haji Sadeli, 60 tahun, misalnya. Jamaah asal Surabaya yang sudah beberapa kali naik haji itu lebih memilih jalur ''orisinal'' di sebelah barat. ''Saya lebih sreg di jalur lama," begitu Sadeli ber-
hujjah.
Dalam pandangan Sadeli, jalur
sa'i tidak boleh dipindah-pindah sehingga berbeda dari tempat
sa'i pada zaman Rasulullah SAW. Informasi dari surat kabar dan buku
Perluasan Mas'a, Jamarat, dan Mabit di Luar Mina, yang dikeluarkan Departemen Agama (Depag), tak membuatnya langsung bisa menerimanya. "Saya lebih nyaman bila mengikuti jalur Nabi SAW," katanya.
Ya, Pemerintah Arab Saudi melakukan pelebaran
mas'a (tempat ber-
sa'i, terletak di sebelah timur Masjidilharam), memperluas
marma (sasaran lemparan jumrah) pada tiga
jamarat (
ula,
wustha, dan
'aqabah), dan
mabit di luar Mina. Menteri Agama RI, Muhammad Maftuh Basyuni, mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Saudi itu.
Guna mendapatkan argumentasi secara
syar'i dan ilmiah, Depag pun membentuk tim yang diketuai Kepala Badan Litbang dan Diklat, Atho Mudzhar. Tim yang berjumlah 16 orang itu tidak hanya mengkaji kitab-kitab klasik, melainkan juga datang ke lokasi dan mewawancarai sejumlah narasumber. Hasilnya, sebuah buku bersampul hijau muda bertitel
Perluasan Mas'a, Jamarat, dan Mabit di Luar Mina itu. Buku setebal 164 halaman ini diserahkan kepada Maftuh Basyuni, 17 Oktober silam.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Saudi itu tentu untuk kenyamanan dan keselamatan jamaah haji. Dengan diperlebarnya
mas'a dan diperluasnya
jamarat, berdesak-desakannya jamaah yang selama ini terjadi dan bahkan bisa mencelakakan dapat dikurangi. Bagaimana dengan
mabit di luar Mina? Tim yang diketahui Atho membolehkannya. "Ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan telah penuhnya tempat untuk kemah bagi mereka di Mina," tutur Atho.
Tapi, masih kata Atho, bila nanti Pemerintah Saudi berhasil membangun gedung-gedung bertingkat untuk
mabit, maka seluruh jamaah haji yang
mabit di luar Mina harus kembali ke Mina. Dalam beberapa tahun terakhir, jamaah dari Indonesia dan Turki
mabit di luar Mina.
Mina adalah nama tempat di dekat Mekkah, masih dalam kawasan Tanah Haram. Panjangnya sekitar 3 kilometer, yakni jarak lembah yang ada di Jumrah Aqabah sampai Lembah Muhassir, dengan lebar kawasan di antara dua bukit. Pada saat ini, bukit yang mengapit Mina telah dipapras, sehingga lahan di antara dua bukit itu jadi lebih luas.
Sejak zaman Rasulullah SAW, batasan tanah Mina sudah sedemikian jelas. Karena itu, Pemerintah Saudi membuat papan petunjuk bertuliskan "Nihayat Mina" (batas akhir Mina) atau "Nihayat Muzdalifah" (batas akhir Muzdalifah). Sejak beberapa tahun terakhir, di belakang "Nihayat Mina" berdiri ratusan tenda yang digunakan jamaah haji untuk
mabit, meskipun kawasan itu masuk ke wilayah Muzdalifah.
Para ulama yang membolehkan
mabit di luar Mina mendasarkannya pada praktek salat jumat di masjid. Jika masjid penuh, jamaah bisa menunaikan salat di luar masjid, di jalan, di halaman, di pertokoan, di lahan parkir, asalkan safnya bersambung. Begitu pula dengan
mabit di Mina itu.
Mabit di luar Mina dinilai sah menurut
syara', karena kemah-kemah yang ada di tempat itu masih bersambung dengan kemah-kemah yang berada di Mina.
Jika dipaksakan semuanya mesti
mabit di Mina, sedangkan daya tampungnya tidak memadai, akan menimbulkan masalah tersendiri. Dan itu menyebabkan kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah terganggu akibat berjubelnya manusia dalam satu wilayah.
Perbedaan pendapat soal ini terjadi di Arab Saudi. Begitu pula di Indonesia. Tim dari Depag mendukung apa yang dilakukan Pemerintah Saudi. Begitu pula KH Siddiq Amien, Ketua Umum PP Persis. "Ini karena masalah darurat," kata Siddiq kepada Wisnu Wage Pamungkas dari
Gatra. Sejalan dengan Atho, bila nanti Pemerintah Saudi berhasil membangun gedung-gedung vertikal yang memungkinkan semua jamaah tertampung dan bisa
mabit di Mina, tak boleh lagi ada yang di luar Mina.
Tapi Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, punya pandangan lain. ''Saya berpendapat, kalau
mabit itu, ya, harus di dalam Mina, bukan di luar Mina,'' ujar Ma'ruf Amin kepada Ahmad Alfajri dari
Gatra. Menurut Ma'ruf, yang disebut
mabit bukan hanya tidur di tenda-tenda yang sudah ditentukan. "Mereka bisa sekadar berjalan, duduk-duduk, dan sebagainya pada malam hari sampai tengah malam tiba, asalkan dilakukan di daerah Mina," ia menjelaskan.
Ma'ruf masih bisa menerima bila ada alasan kuat untuk tidak
mabit di Mina. "Alasannya, karena darurat," katanya. Di antara pengecualian itu adalah sakit, terlalu tua, atau karena Mina terlalu padat. Meskipun ada pengecualian untuk
mabit di luar Mina, Ma'ruf yakin bahwa sepadat-padatnya Mina, para jamaah masih bisa masuk ke sana untuk
mabit. ''Saya kira, untuk
mabit bisa masuk. Kan, jalan-jalan masih luas,'' ia menguraikan.
Itu sebabnya, Ma'ruf mendesak agar Pemerintah Saudi mempercepat pembangunan gedung bertingkat agar jamaah haji yang setiap tahun mencapai 3 juta orang bisa tertampung di Mina. ''Rumah bertingkat diperbanyak, sehingga yang berada di luar bisa ditampung,'' ujarnya.
Dalam pandangan Ahmad Zahro, Direktur Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, Surabaya, apa yang dilakukan Pemerintah Saudi itu perlu diapresiasi. "Perubahan itu sah-sah saja," kata Ahmad Zahro kepada M. Nur Cholish Zaein dari
Gatra. "Ini sama saja dengan khotbah Rasulullah SAW yang menggunakan bahasa Arab lalu diganti dengan bahasa Indonesia,'' katanya.
Bila situs-situs ibadah haji dibiarkan begitu saja, sedangkan jamaah semakin padat, menurut Zahro, akan menyebabkan ketidaknyamanan yang bertambah-tambah. "Faktor kemaslahatan umat juga penting dipertimbangkan," ujarnya.
Jika kita kembali pada kaidahnya, syariat Islam menganut prinsip kemudahan dan menghilangkan segala bentuk kesulitan. Inilah salah satu karakteristik risalah Islam, sebagaimana firman-Nya dalam surah
Al-Baqarah ayat 185, "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Dipermudah, bukan dipersulit yang menyebabkan jamaah terjepit dan menjerit.