|
JADWAL SHALAT
| Shubuh |
04:35 |
| Fajar |
05:51 |
| Dzuhur |
11:51 |
| Ashar |
15:14 |
| Maghrib |
17:47 |
| Isya |
18:59
|
| |
|
Berlaku untuk wilayah
DKI JAKARTA dan sekitarnya.
Wilayah Lainnya : |
|
|
| Bandung |
- 3 Mnt |
| Purwokerto |
- 9.6 Mnt |
| Kebumen |
- 11 Mnt |
| Solo |
- 16Mnt |
| Malang |
- 23 Mnt |
| Banyuwangi |
- 30 Mnt |
| Surabaya |
- 24 Mnt |
| Yogyakarta |
- 14 Mnt |
Who's Online
We have 39 guests online
Anda Pengunjung Ke
 | Hari Ini | 823 |  | Kemarin | 898 |  | Minggu Ini | 4801 |  | Bulan Ini | 16783 |
|
Haji
Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali.Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. |
|
Read more...
|
|
Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji. Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan "Ibadah Haji" sekaligus "Ibadah Umrah". Jama'ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati dan jema'ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda |
|
Read more...
|
|
|
Yaitu Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa'i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah. Miqat bagi jema'ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema'ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan'im atau Ji'ranah. yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat. |
|
Read more...
|
|
Tamattu artinya bersenang-senang adalah melaksanakan Ibadah Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji. setelah selesai melaksanakan Ibadah Umran yaitu : Ihram, tawaf, Sa'i jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama'ah sudah bisa melepas ihramnya. selanjutnya jama'ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air. Bagi jema'ah yang lebih awal berada di Madinah persiapan ihramnya dilaksanakan di Madinah sedangkan Miqatnya dilakukan di Bir Ali (Zulhulaifah), di jalan raya menuju Mekah sekitar 12 KM dari kota Madinah. Sedangkan bagi jema'ah yang datang belakangan dan langsung ke Mekah miqatnya dapat dilakukan di pesawat udara saat melintas batas miqat. Persiapan Ihram untuk ibadah Umrah sebaiknya dilakukan di tanah air sebelum berangkat. |
|
Read more...
|
|
IHRAM Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama'ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz : - Labbaik Allahumma Labbaik,
- Labbaik laa syarikka laka labbaik,
- Innal haamda wanni'mata laka wal mulk
- Laa syariika laka.
|
|
Read more...
|
|
Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.  |
|
Read more...
|
|
SA'I Ibadah Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik 7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.   |
|
Read more...
|
|
MABIT Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji mabit dilakukan 2 tahap di 2 tempat yaitu di Muzdalifah dan di Mina. Tahap Pertama : Mabit di Muzdalifah dilakukan tanggal 10 Zulhijah, yaitu lewat tengah malam sehabis wukuf di padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya hanya beberapa saat saja, yaitu secukup waktu untuk mengumpulkan 7 buah krikil guna melontar jumrah Aqabah. Tahap Kedua : Mabit ini dilakukan di Mina dalam 2 hari (11 dan 12 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Awal', dan 3 hari (11,12,13 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Akhir'. Dari hari pertama sampai terakhir dari mabit di Mina ini adalah melontar ketiga jumrah Ula, Wusta dan Aqabah.
|
|
Read more...
|
|
Miqat Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah). |
|
Read more...
|
|
DAM (denda), 4 RUKUN KA'BAH dan IDUL ADHA |
|
|
|
|
DAM (denda) Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan - larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran - pelanggaran sebagai berikut : - Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
- Tidak Ihram dari Miqat
- Tidak Mabit I di Muzdalifah
- Tidak Mabit II di Mina
- Tidak melontar Jumrah
- Tidak melakukan Tawaf Wada
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
|